Cara Melaporkan Pernikahan Luar Negeri di Disdukcapil



Hai semuanya, akhirnya aku menyempatkan diri untuk bikin postingan lagi nih setelah beberapa bulan sibuk banget sama semua urusanku sebagai pengantin baru hahahahahaha

Di postingan kali ini, aku mau berbagi bagaimana cara untuk melaporkan atau mendaftarkan pernikahan yang terjadi di luar negeri (luar Indonesia) di Disdukcapil Indonesia, seperti yang kita tahu bahwa setiap pernikahan yang terjadi di luar negeri adalah SAH DAN VALID di Indonesia apabila dilakukan sesuai dengan hukum pernikahan di negara setempat (dalam hal ini nikah sipil). Sebelum teman-teman punya bayangan bahwa mendaftarkan pernikahan yang terjadi di luar negeri di Disdukcapil Indonesia itu sulit, hilangkan dulu bayangan-bayangan mengerikan tersebut karena mendaftarkan pernikahan yang terjadi di luar negeri di Disdukcapil itu SANGAT MUDAH! Terus gimana kalau beda agama? Wah jelas nggak jadi masalah! Buktinya aku sendiri. Semuuuuuua urusan di Indonesia mulai dari mendaftarkan pernikahan yang terjadi di luar negeri sampai pecah KK dan ubah status KTP cuma memakan waktu 1 hari aja! Cepet banget kan :D

Dan untuk mendaftarkan pernikahan yang terjadi di luar negeri ini cukup salah 1 mempelai saja yang datang ya, dalam kasusku suamiku nggak bisa ikut ke Indonesia jadi aku sendiri yang mendaftarkan ke Disdukcapil. Nggak ada masalah kok dan nggak ada berkas yang harus suamiku tanda tangani :) kalau belum tahu, suamiku itu warga negara Denmark ya. Jadi pernikahan kami kemarin itu antara WNI (aku) dan warga negara Denmark (suamiku).

Pendaftaran pernikahan luar negeri ini HARUS banget dilakukan maksimal 30 hari setelah kamu mendarat di Indonesia ya, jika lebih dari itu sudah tidak bisa. Kalau bisa pun pasti ada dendanya. 

Berikut berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mendaftarkan pernikahan yang terjadi di luar negeri ke Disdukcapil (harus sesuai domisili KTP yaa Disdukcapilnya):
1. KTP asli
2. KTP copy
3. Surat nikah asli dari negara tempat menikah 
4. Surat nikah dari negara tempat menikah copy dan terjemahannya (harus diterjemahkan melalui penerjemah tersumpah)
5. Surat keterangan menikah dari KBRI asli
6. Surat keterangan menikah dari KBRI copy
7. KK asli
8. KK copy
9. Paspor WNI asli
10. Halaman biodata paspor WNI & WNA copy
11. Halaman stamp imigrasi paspor WNI copy
12. Copy akta lahir WNI
13. Copy akta lahir WNA dan terjemahannya (harus diterjemahkan melalui penerjemah tersumpah)
14. Formulir F-2.13 ASLI dari KBRI di negara tempat kamu menikah yang sudah distempel oleh KBRI nya dan sudah diisi dan ditandatangani WNI dan pasangan WNA
15. Foto berdampingan background biru 3 lembar
16. KK WNI copy

Semua berkas di atas dibawa ke Disdukcapil bagian Pencatatan Sipil, sampai sana kemarin aku nggak diminta untuk mengisi formulir apapun ataupun tanda tangan apapun, jadi begitu datang langsung serahkan ke bapak petugasnya, dan diminta untuk menunggu 15 menit untuk dibuatkan surat pelaporan menikah luar negeri. Setelah dapat suratnya, aku langsung scan dan copy untuk prosedur ubah status KTP dan pecah KK. Simpel banget kan :)

Persyaratan ubah status KTP dan pecah KK:
1. KTP asli & copy
2. KK asli & copy
3. Akta lahir copy
4. Buku nikah orang tua copy
5. Ijazah terakhirku copy
6. Ijazah terakhir adekku copy
7. Surat nikah dari luar negeri dan terjemahannya copy
8. Surat keterangan menikah dari KBRI copy
9. Surat pelaporan pernikahan luar negeri copy
10. Akta lahir adekku copy
11. Mengisi formulir pecah KK dari Disdukcapil

Semua persyaratan di atas dibawa ke bagian loket pecah KK, karena jika KK dipecah karena status salah 1 anggota keluarga menikah, sudah otomatis dapat KTP baru bagi anggota keluarga yang menikah tersebut kalau di Disdukcapil domisiliku jadi simpel banget nggak perlu kerja 2 kali :)
Karena fotoku di KTP udah nggak up to date, kemarin petugas di Disdukcapil minta aku foto lagi untuk pengkinian foto di KTP, hehehe jadinya fotonya sekarang udah lebih bagus, untung kemarin pakai full make up waktu ke Disdukcapil walaupun pakai masker tetap pakai full make up wkwkwkwkwk
Setelah selesai foto, aku kembali ke loket pecah KK tadi dan diberi surat untuk pengambilan KTP dan KK keesokan harinya. Cepet banget kan? Jadi hari ini urus berkas, besok KTP dan KK udah bisa diambil dan tanpa dipungut biaya apapun :) bahkan aku ditawarin apakah ingin KK dan KTPnya dikirimkan ke rumah? Aku bilang nggak usah meskipun gratis hehehe selama aku bisa ambil sendiri, aku akan ambil sendiri ke Disdukcapil itung-itung sambil jalan-jalan :D

Sekian postingan kali ini, semoga bermanfaat ya! Ingat yaa birokrasi di Disdukcapil sekarang ini beda sama jaman dulu, sekarang semuanya serba simpel dan cepat, jadi jangan tunda-tunda untuk mengurus semua dokumen ke Disdukcapil :)

Kalau ada yang ingin ditanyakan, bisa e-mail ke kartikapedersen@gmail.com







Comments

Popular posts from this blog

BioAqua, Aman Tidak? (Baca jadi Pinter)

Syarat dan Cara Menikah di Luar Negeri [Denmark] sampai Legalisir ke KBRI

Cara Membuat VISA SCHENGEN Denmark Lolos 3 Bulan (Visa Schengen Pertama)