Syarat dan Cara Menikah di Luar Negeri [Denmark] sampai Legalisir ke KBRI

Hai semua, di postingan ini aku mau membahas cara menikah di luar negeri tepatnya di Denmark. Kemarin aku habis melaksanakan pernikahan dengan seorang WN Denmark di Denmark. Kalau temen-temen belum tau, Denmark itu adalah satu-satunya negara di Eropa yang PALING MUDAH untuk menikah alias persyaratannya tidak ribet, dan tidak perlu visa khusus untuk dapat melangsungkan pernikahan di Denmark. Banyak juga lho pasangan WNI-WNA yang melaksanakan pernikahan di Denmark meskipun WNA nya bukan WN Denmark saking gampangnya menikah di sini dan birokrasinya tuh rapi, transparan, dan tidak dipersulit dalam hal apapun.
Okay karena mumpung aku masih seger banget ingatannya soal persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk menikah di luar negeri, aku langsung aja bikin postingan ini. Siapa tau ada yang membutuhkan :)
Menikah di Denmark tidak perlu seiman dan tidak perlu visa D. Cukup dengan visa C atau visa turis sudah langsung bisa mendaftarkan jadwal pernikahan temen-temen. 

Pernikahan yang aku maksud di postingan ini adalah PERNIKAHAN SIPIL bukan pernikahan gereja yaaaaaaaaa :)

Persyaratan dari WNI:
1. Visa Schengen (tipe C boleh alias visa turis) atau kalau ada resident permit atau ijin tinggal lebih bagus. Cara mengajukan/membuat Visa Schengen Denmark pernah aku bahas di postingan ini. Halaman paspor yang memuat Visa Schengen ini discan.
2. SKBM (Surat Keterangan Belum Menikah) yang masa berlakunya tidak lebih dari 4 bulan. Untuk mendapatkan SKBM bagi non-Muslim kalian bisa ke Disdukcapil, bagi yang Muslim kalian bisa ke KUA. 
Setelah dapet SKBM, terjemahkan dulu SKBMnya ke dalam bahasa Inggris ke penerjemah tersumpah yang ditunjuk Kedutaan Denmark. Untuk informasi penerjemah tersumpah, silakan kontak aku di e-mail.
Setelah diterjemahkan ke penerjemah tersumpah, SKBM asli dan terjemahannya WAJIB disuperlegalisasi ke Kemenkumham, Kemenlu, dan Kedutaan Denmark di Jakarta. Urutannya seperti itu, Kemenkumham dulu, lalu Kemenlu, dan yang terakhir Kedutaan Denmark di Jakarta. Untuk cara superlegalisasi dokumen, kontak aku di e-mail. Setelah selesai, keduanya discan.
3. Akta lahir asli yang dalam 2 bahasa. Kalau akta lahirmu masih model jadul kayak punyaku (belum 2 bahasa), kamu punya 2 pilihan: memperbarui akta lahir di Disdukcapil agar 2 bahasa atau menggunakan jasa penerjemah tersumpah yang ditunjuk Kedutaan Denmark. Untuk informasi penerjemah tersumpah silakan kontak aku di e-mail. Setelah akta lahir diterjemahkan, bawa ke Kemenkumham, Kemenlu, lalu Kedutaan Denmark untuk di superlegalisasi. Urutannya seperti itu. Untuk cara superlegalisasi dokumen, kontak aku di e-mail. Setelah selesai, keduanya discan.
4. Paspor asli yang discan dari sampul sampai halaman terakhir, hasil scan HARUS bersih, jelas, tidak ada halaman yang terpotong/terlipat, dan tidak blur. Ini wajib diperhatikan kalau kamu tidak ingin request jadwal nikahmu pending sampai 2 bulan.

Persyaratan dari WN Denmark/WNA selain Denmark:
1. Paspor asli yang discan dari sampul sampai halaman terakhir, hasil scan HARUS bersih, jelas, tidak ada halaman yang terpotong/terlipat, dan tidak blur. Ini wajib diperhatikan kalau kamu tidak ingin request jadwal nikahmu pending sampai 2 bulan.
2. Kartu identitas, untuk WN Denmark sertakan scan Sygesikringkort, dan scan Kørekort.
3. Akta kelahiran.
4. Rangkuman hubungan kalian mulai dari awal kenal hingga saat ini berupa foto-foto dan penjelasan.

Setelah semua persyaratan terkumpul, jika pasangan kamu WN Denmark, suruh buka link ini dan isi semua formulir, upload hasil scan dokumen kalian, print formulir, tanda tangan berdua di form ini, scan, lalu upload ke link tadi.
Jika pasangan kamu bukan WN Denmark, akan agak sulit karena untuk mendaftar di link yang aku kasih di atas itu diperlukan CPR Number (semacam no KTP Denmark) jadi harus WN Denmark yang daftarin kalian, tapi tenang aku punya kenalan orang Indonesia di Denmark yang bisa bantu kalian urus pernikahan dari mendaftar pernikahan ke Denmark sampai superlegalisasi akta nikah dari Denmark di KBRI Kopenhagen, untuk kontak ybs, e-mail aku ya.

Setelah proses pendaftaran dokumen berhasil tunggu sekitar 1 Minggu-2 bulan, kalau ada dokumen yang kurang atau salah, 2 bulan baru dapet teguran/jawaban gitu. Kemarin kebetulan kami cuma 2 hari sudah approve. Jika sudah approve, print letter of approval yang didapat dari email Familieretshuset, dan bawa ke Kommune yang kamu pilih untuk melangsungkan pernikahan. Kami kemarin pilih Kommune deket rumah suamiku aja biar gampang aksesnya. Biasanya kalau pernikahan WNI-WNA selain Denmark atau WNI-WNI itu terkenalnya di Rådhuspladsen, Æro Island, atau di Faroe Island. Surat approval dari Familieretshuset itu seperti ini:

Setelah menentukan kapan tanggal menikah yang diinginkan di Kommune, tunggu sampai hari-H deh :)

SETELAH MENIKAH - LEGALISIR DOKUMEN KE KBRI


Setelah proses pernikahan selesai (cuma 5 menit wkwkwkwk), Kommune akan langsung menyerahkan 1 amplop besar berisi dokumen-dokumen kalian, salah 1 nya Vielsesattest atau Marriage Certificate atau Akta Nikah. Nah akta nikah ini nanti kamu bawa ke Kemenlu Denmark di Kopenhagen untuk di superlegalisasi, kemudian bawa ke KBRI di Kopenhagen untuk di superlegalisasi lagi dan dibuatkan surat keterangan menikah.

Vielsesattest atau Akta Nikah 

Cara superlegalisasi di Kemenlu Denmark (Danish Ministry of Foreign Affairs/Udenrigsministeriet):
1. Daftar dan bayar di web ini.
2. Datang ke lokasinya yaitu di:
Ministry of Foreign Affairs of Denmark
Asiatisk Plads 2
DK-1448 Copenhagen K
Phone. +45 33 92 00 00
Fax +45 32 54 05 33
um@um.dk
3. Cukup membawa akta nikah dari Kommune dan bukti print pembayaran biaya superlegalisasi (sekitar 210kr atau 450 ribuan Rupiah per dokumen).
4. Superlegalisasi bisa banget ditunggu karena cuma 3 menit, lebih lama antrinya wkakakakaka

Setelah selesai proses Superlegalisasi di Kemenlu Denmark, bawa dokumen (1 lembar akta nikah) yang udah di superlegalisasi tadi ke KBRI Kopenhagen. 

Cara superlegalisasi di KBRI Kopenhagen:
1. Bikin janji temu dulu/appointment di email: konsuler@kbricph.dk jangan tanya gimana format e-mailnya dehhh, kamu udah pernah sekolah khan ^^
2. Bayar biaya superlegalisasi sebesar 200kr atau sekitar 400 ribuan Rupiah per lembar, untuk pembayarannya bisa ke bawah ini:
sumber: KBRICPH


Bisa bayar pakai kartu debit di KBRI Kopenhagen jadi jangan khawatir kalo ga bisa transfer. Kalau sudah transfer, print bukti transfernya.
3. Isi formulir F213 yang bisa didownload di sini
4. Datang ke KBRI Kopenhagen pada waktu yang dipilih, dengan membawa:
  • Copy paspor suami & istri
  • Akta nikah asli dari Kommune yang sudah di superlegalisasi Kemenlu Denmark
  • Copy KTP WNI dan copy ID card yang memuat alamat WNA
  • Foto berdampingan background biru dengan kemeja putih berkerah ukuran 4x6 sebanyak 1 biji
  • Bukti pembayaran apabila membayar melalui transfer bank
  • Formulir F213 yang sudah diisi tadi 
Alamat KBRI Kopenhagen:
Ørehøj Alle 1, 2900 Hellerup
​Copenhagen, Denmark
Phone: +45 39 62 44 22
5. Proses superlegalisasi bisa banget ditunggu, dan langsung jadi hari itu juga beserta surat keterangan menikah. Surat keterangan menikah ini nantinya yang kamu bawa ke Disdukcapil setempat untuk ubah status KTP, pecah KK, dan mendaftarkan pernikahan kalian di Disdukcapil domisili kamu.

Surat Keterangan Menikah

Selesai deh tinggal pulang ke Indonesia dan urus ke Disdukcapil. Aku sendiri belum mendaftarkan pernikahanku ke Disdukcapil karena pulangku masih lumayan lama banget :) besok aku update lagi proses pendaftaran pernikahan luar negeri di Disdukcapil deh hehehe do'akan semoga lancar ya.


How to contact me:
E-mail: kartikapedersen@hotmail.com

Comments

Popular posts from this blog

BioAqua, Aman Tidak? (Baca jadi Pinter)

Cara Membuat VISA SCHENGEN Denmark Lolos 3 Bulan (Visa Schengen Pertama)

Pengalaman Tes IELTS di British Council Jogja 2022